KONTEKS.CO.ID – Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengungkapkan, batal memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buntut bagi-bagi susu di kawasan CFD Jalan Sudirman-Thamrin.
Sonny Pangkey menganggap pemeriksaan terhadap Gibran tak perlu lagi dilakukan. Sebab, sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat telah memeriksa sejumlah caleg PAN seperti Zita Anjani, Pasha Ungu, hingga Uya Kuya yang ikut serta dalam kegiatan pembagian susu gratis di CFD.
Hal tersebut menurut Sonny Pangkey sudah cukup dan nantinya tinggal menunggu keputusan lebih lanjut.
“Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi. Dianggap sudah cukup, kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat 29 Desember 2023 nanti,” ujar Nelson kepada wartawan pada Kamis, 28 Desember 2023.
Kemudian, Sonny Pangkey menambahkan, surat resmi dari Bawaslu RI sudah ia terima. Terkait dengan hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut dua di tingkat pusat.
“Iya. Salah satu itu, juga surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI,” katanya.
Oleh karena itu, Bawaslu Jakpus akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan.
Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat, 29 Desember 2023 besok.
“Nanti jumat yah kami publikasi kan,” katanya.
Sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto akan melayangkan surat panggilan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka perihal dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) di Sudirman, pada Minggu, 3 Desember 2023.
Surat pemanggilan tersebut dikirimkan ke Gibran pada Rabu, 27 Desember 2023. Lalu, jadwal pemeriksaan sendiri berlangsung pada Kamis, 28 Desember 2023.
“Kemungkinan Rabu akan kita kirim (surat panggilan untuk Gibran),” kata Dimas di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"