KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Suya Paloh angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia pun menyoroti Pasal 10 ayat (2) di dalam RUU DKJ yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Menurutnya, klausul pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden merupakan aturan yang tidak berdasarkan, tanpa melakukan kajian mendalam dan melibatkan para ahli.
“Mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah,” kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 7 Desember 2023.
Dia mengatakan, aturan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Selain itu, akan merenggut hak-hak dari warga Jakarta sebagai konstituen.
“Tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini,” kata Surya Paloh.
“Serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta,” kata Surya Paloh menambahkan.
Sebelumnya, pada Selasa, 5 Desember 2023, RUU DKJ telah disahkan menjadi UU usulan DPR RI. Keputusan itu telah disetujui delapan fraksi pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Aturan RUU DKJ yang banyak penolakan yakni menyoal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"