KONTEKS.CO.ID – Bawaslu DKI Jakarta meminta Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak acuh dan lebih memperhatikan kegiatan Car Free Day (CFD) agar bebas dari aktivitas politik.
Hal ini buntut dari cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis saat Car Free Day (CFD).
Bawaslu DKI merasa kecolongan, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya atas kegiatan tersebut.
“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023.
Mengacu dalam Pasa 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) disebutkan tidak boleh melakukan kegiatan politik.
Lebih lanjut, Benny mengungkapkan, Bawaslu DKI tengah mendalami aktivitas Gibran yang bagi-bagi susu di CFD.
“Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” ungkap Benny.
Oleh karena itu, Bawaslu memberikan imbuan kepada mantan Kasetpres itu agar tegas menerapkan aturan-aturan yang berlaku.
Kawasan CFD semestinya netral dan bebas dari kegiatan politik. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 12 /2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
“Apalagi aktivitas kampanye,” tandas Benny.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"