KONTEKS.CO.ID – Bahlil Lahadalia angkat suara soal tudingan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap mana Ketua KPK, Agus Rajardjo, untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan itu. Ditambah, adanya wacana dari DPR untuk menggunakan hak interpelasi.
“Saya sebenarnya tidak terlalu tahu ya, 2017 itu kan saya enggak terlalu ikutin, dan enggak terlalu tahu,” ujar Bahlil Lahadalia, melansir Selasa, 4 Desember 2023.
Bahlil kembali menekankan, secara substansi dirinya tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Bahlil Lahadalia Sebut Kebiasaan Jokowi saat Marah
Namun, ada satu hal diungkap oleh Bahlil kala ia menjadi Ketua Umum HIPMI. Saat marah, mantan Wali Kota Solo itu hanya menunjukkan gestur diam.
“Saya ini kan kenal sama Presiden waktu (saya) masih Ketua Umum HIPMI. Sekarang anggota kabinet,” kata Bahlil.
“Bapak (Jokowi) itu enggak pernah suara keras, bapak itu palingan kalau marah itu diam. Enggak pernah saya dengar (Jokowi) suara keras,” ujarnya lagi.
Kemudian, ia mengatakan sebagai orang Papua, suaranya akan jauh lebih keras kalau marah ketimbang Jokowi. Bahlil juga kembali menyampaikan, pada 2017 dirinya belum masuk kabinet sehingga secara otomatis tidak mengetahui konteks permasalahan dalam kasus tersebut.
“Kalau orang Papua kayak saya kalau marah pasti suara keras. Tapi secara substansi saya enggak tahu karena 2017 saya belum di pemerintahan,” katanya.
Ditanya wacana DPR menggunakan hak interpelasi, ia enggan berkomentar dengan alasan bukan ranah dan kapasitasnya.
“Saya tidak boleh berbicara yang bukan domain saya dong. Yang tahu itu kan bukan saya,” katanya.
Sebelumnya terberitakan, wartawan mengonfirmasi kepada Presiden Jokowi terkait pertemuan dengan Agus Rahardjo. Apalagi saat itu dirinya terbilang sempat marah karena meminta penghentian kasus korupsi e-KTP.
“Saya suruh cek, saya sehari itu berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, nggak ada. Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja,” kata Jokowi.
Jokowi sendiri tidak bersedia memberi tanggapan atas pernyataan Agus Rahardjo. “Enggak mau menanggapi itu saya,” kata Jokowi tertawa.
Perjalanan Kasus e-KTP
Agus Rahardjo adalah Ketua KPK periode 2015-2019. Dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi, ia mengungkap pernah Presiden Jokowi panggil dan terminta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam kasus ini KPK menjerat Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka.
Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Partai ini pada 2016 bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi. Meski begitu, KPK resmi mengumuman resmi status hukum Setnov sebagai tersangka pada 10 November 2017. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"