KONTEKS.CO.ID – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengubah format debat capres-cawapres di Pemilu 2024 yang tidak harus dihadiri calon wakil presiden.
Todung menilai debat capres-cawapres sudah memiliki porsinya masing-masing. Kapasitas dari para cawapres juga wajib diuji agar publik dapat menilai kemampuannya.
“Debat capres memang selama ini dibagi dua, tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres. Itu penting, Â di sini publik punya hak untuk melihat itu dan publik bisa menilai,” kata Todung dalam keterangan pers virtual pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Kemudian, menurut Todung, KPU sudah seharusnya meggunakan Undang-undang soal debat khusus yang menampilkan cawapres di Pilpres 2024.
Ia menuding, KPU sedang mengakali agar tidak melaksanakan isi UU Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Padahal isi UU terkait debat peserta pilpres ialah dibagi menjadi dua, yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. “Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima,” ujar Todung.
Lebih lanjut, Todung menyayangkan tidak konsistennya KPU dalam mengamanatkan undang-undang. Dirinya juga menyampaikan, jika memang ingin mengubah isi undang-undang, sudah sepatutnya KPU menjalankannya sesuai dengan prosedur yang ada.
“Mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu,” ujar Todung.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan semua pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 harus hadir bersama dan mengikuti setjap sesi debat.
Hal tersebut guna menunjukkan kepada publik kekompakan setiap pasangan capres-cawapres.
“Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,” kata Hasyim usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.
Adapun format debat Pilpres 2024 kali ini berbeda dengan debat Pilpres 2019. Tidak semua pasangan calon harus hadir langsung di lokasi saat debat berlangsung.
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawpres peserta Pilpres 2024, yang berisikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai Selasa (28/11) hingga tanggal 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"