KONTEKS.CO.ID – Tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membebas terdakwa.
“Memohon majelis hakim menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata penasehat hukum Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Penasehat hukum juga meminta majelis hakim memutuskaskan surat dakwan JPU batal demi hukum. Perkara terdakwa Kuat Ma’ruf tidak dilanjutkan dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari tahanan.
Dalam uraian eksepsinya, penasihat hukum menyebut surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Setelah membaca dakwaan, penasihat hukum Kuat Ma’ruf menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan kliennya itu.
Penasihat hukum menilai bahwa kejadian keributan antara Kuat Ma’ruf dann Brigadir J tidak dijelaskan secara jelas.
“Keributan antar KM dan Brigadir J harus dijelaskan secara jelas oleh JPU,” kata jaksa.
Misalnya peristiwa tanggal 7, saat itu Kuat melihat Brigadir mengendap menuruni tangga dari lantai 2 rumah Magelang, seolah sedang mencari apakah ada orang di lantai bawah.
“Saat itu muka Nofriansyah Yosua saya lihat merah seperti orang ketakutan,” kata penasehat hukumnya . Saat itu Kuat berdiri di luar jendela kaca teras.
Kuat langsung mengejar Brigadir J yang berlari lewat pintu tamu sekaligus meneriaki ART keluarga Sambo, Susi.
“Woy Ibu… Ibu… Ibu’,”
Selain fakta krusial tersebut, JPU juga dinilai hanya menyalin ulang ataun Copy paste dakwaan subsidair dari dakwaan primer.
“Sepatutnya batal demi hukum,” kata penasehat hukum Kuat Ma’ruf.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"