KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatanakan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo pekan depan.
Putusan sela dibacakan setelah majelis hakim mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Tanggapan penuntut umum telah dibacakan, saatnya putusan sela, akan kita tunda Rabu 26 Oktober,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menegaksan surat dakwaan Ferdy Sambo sudah sesuai dan jelas, terstruktur dan lengkap. Sehingga JPU memohon majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Jaksa.
Kepada majelis Hakim, Jaksa meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Karena menurut Jaksa, surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"