KONTEKS.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri akan diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah status hukumnya naik dari tersangka menjadi terdakwa atau saat kasusnya masuk pengadilan.
Untuk saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri hanya Presiden Jokowi berhentikan sementara.
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli sudah Presiden teken.
“UU sudah mengatur jika sudah menjadi terdakwa, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara (menjadi pemberhentian tetap),” ungkap Ari saat menggelar konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.
Ia sendiri belum bisa menginformasikan keberlanjutan pemilihan ketua KPK tetap nantinya. Dia cuma mengutarakan keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri yang sudah Presiden Jokowi teken saat tiba di Jakarta.
Sekarang ini, lanjut dia, Presiden masih dalam kegiatan kunker ke Papua Barat. Lalu berlanjut ke Kalimantan Barat (Kalbar) guna menghadiri pembukaan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXII.
“Nanti malam baru akan mendarat di Jakarta,” tambahnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"