KONTEKS.CO.ID – JPU mendakwa mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arif Rachman didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Arif Rachman mengajukan keberatan. Pekan depan Arif akan membacakan eksepsinya. Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang tidak ajukan eksepsi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022, terungkap peran terdakwa Arif Rachman.
Arif adalah orang yang melihat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jl Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Terdakwa Arif Rachman Arifin lalu melapor Brigjen Hendra Kurniawan untuk melaporkan tentang rekaman CCTV yang dilihatnya di laptop Baiquni Wibowo.
Rabu malam sekira pukul 20.00, terdakwa Arif Rachman Arifin bersama Hendra Kurniawan menghadap ke Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam Polri.
Kemudian, Arif Rachman Arifin menceritakan kepada Ferdy Sambo tentang rekaman CCTV pada pukul 17.07 WIB hingga 17.11 WIB di rumah dinas yang dilihatnya.
Namun, Ferdy Sambo yang mendengar penuturan Arif Rachman Arifin tidak percaya. Bahkan, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan untuk menegaskan kembali kepada Arif Rachman Arifin bahwa apa yang dilihatnya keliru.
“Masa kamu tidak percaya sama saya,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin sebagaimana dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun bertanya kepada Arif Rachman Arifin tentang siapa saja yang melihat rekaman CCTV tersebut. Arif Rachman Arifin menjawab, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Sopianit.
“Berarti kalau ada ada bocor dari kalian berempat,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.
Lalu pada 14 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman dan memastikan apakah perintah Ferdy Sambo untuk menghapus file CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup sudah dilaksanakan.
“Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Hendra Kurniawan menelepon Saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat ‘Rif, perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum’ dan Saksi Arif Rachman Arifin menjawab ‘sudah dilaksanakan, Ndan’,” ungkap jaksa.
Keesokan harinya, Arif mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi.
“Lalu memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya. Selanjutnya paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya,” kata jaksa..
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"