KONTEKS.CO.ID – Surat dakwaan para terdakwa kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap perannya masing-masing. Seperti peran mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022, Agus Nurpatria berperan sebagai orang yang turut menyisir CCTV yang berada di sekitar rumah Ferdy Sambo bersama AKP Irfan Widyanto.
“Terdakwa menyampaikan kepada Irfan Widyanto dengan cara dirangkul oleh terdakwa sambil ditunjukkan CCTV yang berada dipertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga, kemudian terdakwa menanyakan ‘DVR CCTV tersebut ada dimana..?’, tetapi saksi Irfan Widyanto menjawab tidak tahu..!’,” kata jaksa saat membaca surat dakwaan di PN Jaksel.
Jaksa mengatakan Agus memerintahkan AKP Irfan mencari DVR CCTV dan menggantinya dengan yang baru.
“Terdakwa mengajak berjalan kembali saksi Irfan Widyanto dirangkul menuju kerumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit dan pada saat tiba di depan rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, terdakwa menanyakan ‘ini rumah siapa..?’ dan saksi Irfan Widyanto, menjawab bahwa rumah tersebut adalah rumah dari saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru,” tutur jaksa.
Dari hasil penyusuran Agus dan Irfan, jaksa mengatakan keduanya menemukan 20 CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Sambo. Jaksa menyebut Agus juga bertugas memilah milih CCTV yang mengarah ke rumah dinas Sambo.
“Terdakwa memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang letak dan sorot CCTVnya mengarah ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo. Padahal CCTV yang menyorot lokasi terjadinya penembakan hanyalah satu-satunya CCTV tersebut. Atas dasar tersebut terdakwa memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah saksi Ferdy Sambo,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan seharusnya Agus tidak mengambil barang bukti tersebut.
“Semestinya terdakwa sebagai seorang Polisi tau akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi Kejadian Tindak Pidana dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap jaksa.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"