KONTEKS.CO.ID – Pemilihan ketua MK baru ada dalam artikel ini. MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari pengganti Anwar Usman sebagai ketua MK dalam 2 x 24 jam atau dua hari ke depan.
Perintah pemilihan ketua MK baru itu menyusul keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2 x 24 jam (dua hari) sejak putusan ini selesai terucapkan. Memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Jimly menjatuhkan Anwar Usman sanksi berat lantaran terbukti melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 “Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat (kode etik). Sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” cetusnya.
Dalam sidang putusan MKMK yang dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih serta Wahiduddin Adams tersebut, Anwar Usman sebagai hakim terlapor terlarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Putusan menggeser jabatan Anwar Usman terkait laporan dari sejumlah pihak. Yaitu, TPDI, TAPP, Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, Perhimpunan Pemuda Madani. Lalu PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.
Kemudian para guru besar dan pengajar hukum (Constitutional Administrative Law Society/CALS), Advokat Pengawal Konstitusi. Menyusul LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
Jimly menyebutkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, MKMK menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian. Membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini yang mengubah syarat usia capres-cawapres. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"