KONTEKS.CO.ID – Kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka telah merilis daftar lengkap Tim Kampanye Nasional (TKN) mereka untuk Pilpres 2024.
Dari puluhan nama yang masuk dalam tim, tidak sedikit yang merupakan komisaris di BUMN. Beberapa dari mereka telah memastikan akan mundur dari jabatannya.
Nama-nama komisari yang kini masuk dalam tim TKN Prabowo-Gibran adalah Condro Kirono sebagai Komisaris PT Pos Indonesia, Ali Masykur Musa sebagai Komut PT Pelni, Utje Gustaaf Patty yang merupakan Ketum Bara JP dan juga komisaris Pupuk Kaltim.
Kemudian ada nama Arief Rosyid Hasan yang merupakan komisaris independent PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Wahab Talaohu yang menjabat komisaris PT Kliring Berjangka Indonesia, Maret Samuel Sueken yang menjabat komisaris PT Djakarta Lloyd, dan Budiman Sudjatmiko yang menjabat sebagai Komisaris PTPN V.
Budiman Sudjatmiko memastikan akan mundur dari jabatannya di PTPN V. Namun dia memastikan dulu surat resmi pengangkatan dirinya dalam TKN Prabowo-Gibran. Dia mengakui akan mengisi posisi sebagai dewan pakar.
“Begitu ada surat pengangkatan, nanti saya ajukan surat pengunduran diri,” kata Budiman.
Sementara Arief Rosyid yang menjadi Komandan Fanta atau pemilih muda juga memastikan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai komisaris pada perusahaan perbankan milik BUMN.
“Saya sudah meminta izin kepada Komisaris Utama BSI, dan Menteri BUMN. Saya telah menyampaikan pengunduran diri ini sebagai komitmen saya untuk menjaga marwah BSI,” kata Arief.
Secara regulasi, posisi Komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 45 Tahun 2005, tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Dalam pasal tersebut, ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN, dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) hingga calon kepala daerah.
Tapi dalam surat edaran Sesmen BUMN, ditetapkan kalau direksi dan dewan komisaris juga dewan pengawas tidak boleh jadi calon atau terlibat dalam kampanye dalam pemilu 2024. Aturan ini ada pada poin 1b dan 1 d.
“Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah,” begitu bunyi surat edaran yang dikutip pada Selasa, 7 November 2023.
“Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” begitu bunyi peraturan 1 d.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"