KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Juli 2022.
Menurut dugaan, Anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi menerima uang tersebut dari terdakwa Irwan Hermawan (IH).
Saat itu, IH masih menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia menyerahkan uang tersebut melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” ungkap Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 3 November 2023.
Menurut Kuntadi, uang tersebut diberikan kepada Achsanul terkait jabatannya selaku anggota BPK.
Kata Kuntadi, penyidik masih akan mendalami pemberian uang itu apakah untuk mempengaruhi penyidikan atau proses audit BPK.
“Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK,” jelasnya.
Kekinian, Achsanul telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16.
Kejagung juga langsung menahan Achsanul selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga, Achsanul melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 Huruf B juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 4 ayat 1 UU TPPU.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"