KONTEKS.CO.ID – Meski menolak gugatan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengabulkan sebagai dari gugatan yang diajukan mahasiswa UNS terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Ada sebagian gugatan yang kabulkan MK terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Gugatan yang diajukan teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dinyatakan hakim MK, ada perbedaan pada permohonan gugatan yang diajukan Partai PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak. Perbedaan itu berada pada norma pasal yang dimohonkan.
Ada makna yang bersifat ambigu dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara pada tata cara perolehannya. Dilakukan dengan cara diangkat atau ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
Mahkamah menilai bahwa dalam kontestasi pimpinan nasional atau sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu, calon yang diangkat atau ditunjuk dalam pemilihan umum bisa ikut berkontestasi pada pilpres meski berusia di bawah 40 tahun. Ini dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon yang berkualitas dan berpengalaman.
Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” katanya.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, kepala daerah termasuk Gibran Rakabuming Raka yang merupakan wali kota Solo, dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"