KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan sejumlah kepala daerah agar mereka yang penah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Sembilan hakim MK menolak permohonan seluruh pemohon yang diajukan. Mulai dari Wali Kota Bukitting Erman Safar, Wagub Jatim Emil Dardak, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dawangsa.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam gugatan ini, sejumlah kepala daerah miminta agar ada frasa yang diubah dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Frasa bahwa capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun, tidak mengikat. Tapi hal itu ditolak oleh hakim MK meski dengan skema dua hakim, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah mengajukan disseting opinion.
Sebelum putusan ini, MK juga menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor gugatan 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon adalah Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika dalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Kemudian gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun, juga ditolak hakim MK.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"