KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Rapat koordinasi telah dilaksanakan dengan seluruh partai politik peserta pemilu.
Tiga hal penting disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Mulai dari persyaratan pencalonan, syarat calon dan teknik pendaftaran. Partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.
Mereka adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Terkait syarat calon, ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu. Juga dokumen apa saja yang dibutuhkan. Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Kemudian terkait teknikalitas pendaftaran, Hasyim kembali menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Pada hari pertama 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
“Sedangkan hari terakhir atau 25 Oktober 2023, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB,” kata Hasyim Asy’ari dalam keterangan pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"