KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan ijasah palsu Presiden Joko Widodo atat Jokowi, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang harusnya diagenda pada pukul 10.00 WIB, baru digelar pada pukul 11.30 WIB. Sidang didapati massa yang menutut pengungkapan masalah ini. Mereka sempat gaduh karena berteriak-teriak dan meminta sidang transparan dan dapat mengungkap kebenaran.
“Pembohong tidak boleh memimpin negara. Kalau ijazah palsu, apalagi yang lain,” teriak massa di ruang sidang.
Sidang ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena pihak tergugat tidak hadir. Selain Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), MPR dan Kemendikbudristek RI.
Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak lengkap. Sidang akan digelar kembali pada Senin, 31 Oktober 2022, atau dua pekan lagi.
Penggugat, Bambang Tri Mulyono tidak dapat hadir karena masih dalam penahanan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Egi Sudjana. Sementara tergugat yang hadir hanya untuk perwakilan KPU saja.
“Kita akan melengkapi kuasa dan juga kita akan melengkapi apa yang akan diminta majelis hakim, itu kita serahkan ke majelus hakim hukum acara tergugat penggugat bisa oleh kuasanya kita lihat nanti ya,” kata bagian hukum MPR, Muhamat Kurnia.
Sementara itu, Egi Sudjana selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan, bahwa gugatan ini memiliki tujuan yang sangat jelas. Suka atau tidak suka dengan gugatan itu, tentu akan menjadi penting untuk mengetahui keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Gugatan ini tujuannya dengan sangat jelas bahwa dia ini sekarang suka atau tidak adalah Presiden, saya akui Presiden kan bahaya bila ijazah palsu. Jangan jangan dipikirkan tentang kepentingan pribadi, walau entri pointnya perdata dibagian dalam pengertian ijazah palsu tapi dampak sosial hukum bahaya,” katanya.
Menurut Egi, tingkat keseriusan masalah ini adalah misalnya terbukti, maka apa yang disahkan Jokowi bisa batal demi hukum.
“Karena apa, baru-baru ini ya karena Bambang Tri baru tahu datanya kan dia penelitian, itu dari penelitian hingga ke detail ada di bukunya under cover. Tapi itu dilarang, siapa yang pegang buku ditangkap, jadi gimana orang mau dapetin undercover ke 2. Penjelasan UGM dan SMA 6 tidak bernilai secara ilmu hukum, kenapa? krn nggak disampaikan di sidang pengadilan. Kenapa dipengadilan layak karena ada sumpah,” katanya.
“Demi Allah nanti kafaratnya, baik agama maupun cuma jadi sumpah palsu hukumannya 7 tahun, jadi jangan cuma di medsos. Itu UGM kalau mau ikut serta datang dong. Sebagai penggugat intervensi para pihak, makanya kita terbuka untuk umum,” katanya.
Disampaikan lagi oleh Egi, melalui penjelasan di pengadilan, dia berharap Presiden Jokowi bisa hadir. Meski hanya 10 menit saja.
“Kan saya kira nggak sampe 10 menit Jokowi datang, ini ijazah saya yang asli, kan selesai kenapa berbelit, kenapa sampe mengutus jaksa, ini bukan urusan kenegaraan, ini pribadi bukan tidak boleh tapi tidak pada tempatnya, karena yang digugat Jokowi sendir,i dalam pengertian prilaku pribadinya yang diduga memalsukan ijazah,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"