KONTEKS.CO.ID – Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU adalah hak terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan menghormati eksepsi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kami menghormati itu,” kata Ketut dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.
Namun, mantan Wakil Kajati Bali ini menegaskan, surat dakwaan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah lengkap, cermat, dan jelas.
“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, keberatan yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
“Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” jelasnya.
Ketut menambahkan eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” katanya.
Sebelumnya, Senin (17/10), tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"