KONTEKS.CO.ID – Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan isu pemanggilan resmi dirinya yang terkait dengan korupsi di Kementerian Pertaniaan.
Febri memiliki kaitan karena dirinya adalah kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo. Tidak hanya Febri, KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang dan Pengacara Donal Fariz.
Tapi saat tiba di KPK, Febri mengaku belum menerima surat panggilan dari tim penyidik. Dia datang karena memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Kami bertiga belum menerima surat panggilan dari KPK sebagai saksi hari ini. Tapi, karena kami punya komitmen, setelah diskusi kita harus hadir dan datang ke KPK,” kata Febri Diansyah pada Senin, 2 Oktober 2023 sore.
Tapi Febri kembali menegaskan, bahwa surat panggil resmi belum mereka terima hingga hari ini. Karena itu, dia tidak mengetahuit terkait apa pemanggilan itu.
“Kami tentu tidak mengetahui terkait apa pemanggilan itu dilakukan. Nanti dalam proses di penyidik, nantinya tentu harapannya bisa terjelaskan terkait apa sebenarnya,” katanya.
Namun begitu, Febri Diansyah juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dan dikaitkan dengan dirinya. Terutama tentang penghilangan barang bukti.
“Tapi ada beberapa isu yang simpang siur, dikaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya,” kata Febri.
Karena beberapa berita hari sebelumnya, jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementerian Pertanian. Itu kami ketahui dari pemberitaan yang ada,” ujar Febri lagi.
Karena itu, bila ada isu terkait dengan penghilangan barang bukti, Febri menegaskan bahwa itu adalah isu yang tidak benar. Dia menegaskan bahwa dirinya adalah advokat. Karena itu, segala tindakannya adalah terkait dengan UU No.18 Tahun 2023 tentang Advokat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"