KONTEKS.CO.ID – Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi, menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Kesaksian Rohadi dianggap menarik sehingga menjadi perhatian banyak orang.
Jaksa menghadirkan Rohadi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
“Perwakilan karyawan PT BKU, ingin berbagi dengan bangga mengenai kesaksian Rohadi, Direktur PT BKU, yang telah memberikan kesaksian menarik di pengadilan,” ungkap keterangan perwakilan karyawan PT BKU, Kamis, 21 September 2023.
Salah satu yang menarik adalah mengenai pertanyaan hakim terhadap kasus pengadaan, dan diakui oleh Rohadi memang ada memberikan uang.
Tetapi untuk pekerjaan jasa, Rohadi dengan jujur menyatakan bahwa dia sama sekali tidak memberikan uang kepada siapapun.
PT BKU memang disampaikan telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa.
Apa yang membuat kesaksian Rohadi sangat menarik adalah pengakuannya tentang keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT BKU.
Ini mendorong Jaksa untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang. Rohadi menjelaskan bahwa pemberian uang terkait dengan pengadaan proyek karena permintaan dari pihak pemberi pekerjaan dan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
Jaksa Penuntut Umum telah dengan seksama mengungkap setiap detail, hingga Rohadi terpaksa mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp75 miliar kepada perusahaan perantara MYM. Semua uang tersebut dialirkan melalui transfer antar rekening bank.
Tapi yang menarik adalah fakta bahwa sebagian besar dari jumlah Rp75 miliar itu adalah jaminan untuk pemeliharaan power system pada 1364 unit BTS, pembayaran sewa gudang, dan gaji pegawai selama 5 tahun.
Rohadi, dengan integritas tinggi, telah menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh pengaruh yang dimiliki oleh pihak yang meminta, yang juga memengaruhi perpanjangan proyek tersebut. Rohadi memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesuksesan proyek.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"