KONTEKS.CO.ID – Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengumumkan pelaksanaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dibuka sejak Rabu, 20 September.
Keputusan ini diumumkan dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan pembukaan sebanyak 572.496 formasi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, 78.862 formasi diperuntukkan bagi pemerintah pusat, sementara 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Rinciannya adalah sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS di pemerintah pusat dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Di sisi lain, di pemerintah daerah dialokasikan sebanyak 296.084 formasi untuk PPPK Guru, 154.724 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan juga 42.826 formasi untuk PPPK Teknis.
Hal yang menarik adalah jumlah formasi PPPK ini lebih besar dibandingkan dengan formasi CPNS. Mengapa hal ini terjadi?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan ASN pada tahun 2023 telah disesuaikan dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional telah mereka hitung berdasarkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Selain itu, kebutuhan untuk jabatan pelaksana administrasi juga disesuaikan dengan kebutuhan SDM yang dapat digantikan oleh proses digitalisasi.
Lebih lanjut, kebutuhan PPPK pada tahun 2023 didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini sejalan dengan prioritas pemerintah dalam meningkatkan sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, kebutuhan PNS lebih fokus pada jabatan fungsional atau keahlian lainnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Dengan demikian, perbedaan jumlah formasi antara PPPK dan CPNS pada tahun 2023 dapat dijelaskan oleh penyesuaian kebutuhan ASN berdasarkan sektor dan jabatan yang memerlukan pengisian.
Serta upaya pemerintah untuk memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan dalam rekrutmen pegawai baru.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"