KONTEKS.CO.ID – Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk perkara pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dimulai pukul 10.00 di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji.
“Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.
Agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"