KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi hingga Rp100 miliar. Tidak pidana dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan bahwa Rafael Alun dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU. Tindak pidana ini dilakukan saat yang bersangkutan menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak pada 2002 hingga 2010.
Selama periode itu, Rafael Alun melakukan TPPU mencapai Rp36.828.825.882. Gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sesuai dakwaan kesatu dan penerimaan dari pihak lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Kemudian pada 2011 hingga 2023 saat menjabat sebagai PNS Ditjen Pajak, Rafael Alun melakukan TPPU senilai Rp63.994.622.236.
Dengan perincian, Rp11.543.302.671 dari hasil gratifikasi. Kemudian penerimaan lain SGD2.098.365 (sekitar Rp 23,5 miliar), USD937.900 (sekitar Rp 14,2 miliar) dan Rp14.557.334.857 (sekitar Rp 14,5 miliar).
“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut,” kata jaksa.
Bila dijumlah keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 mencapai Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar). Tahun 2002 hingga 2010 sebesar Rp36,8 miliar dan tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.
Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perjalanan Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Selama itu, Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai pegawai negeri sipil di Direkotrat Jenderal Pajak sejak tahun 1988 dan kemudian diangkat sebagai pemeriksa pajak pada tahun 1991 dan diangkat sebagai penyidik PNS pada tahun 2005, berdasarkan SK Kepala Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri.
Kemudian menjadi Ajun Ahli Pemeriksa Pajak pada Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta II Kanwil DJP Jakarta III tahun 2001 – 2004. Pemeriksa Kantor Pajak Pelayanan Penanaman Modal Asing, DJP Jakarta Khusus tahun 2004 – 2006.
Kemudian Kepala Seksi Penyidikan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2006-2007, Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan DJP pada tahun 2007 – 2010.
Pj. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak tahun 2010-2011, Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kanwil DJP Jawa Timur I tahun 2011 – 2012, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah 1 tahun 2012 – 2015.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo Kanwil DJP Jawa Timur III tahun 2025-2016. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II Kanwil DJP Jakarta Khusus 2016 – 2020. Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun 2020 – 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"