KONTEKS.CO.ID – Dody Rondonuwu adalah seorang politikus kelahiran tahun 1963 yang merupakan mantan wakil ketua DPRD Kalimantan Timur periode 2014-2019.
Dody Rondonuwu juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kalimantan Timur dari partai PDIP yang diketuai oleh M. Syahrun NS dari Partai Golkar.
Saat ini Dody Rondonuwu kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dapil Kalimantan Timur dengan nomor urut 7.
Dody mengantongi 2.062 dukungan dari sembilan kabupaten kota, dengan Kota Bontang sebagai basis pendukung yang terbesar.
Sebelumnya Dody pernah terjerat kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000 – 2004 dan pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bontang. Dia divonis penjara 2 tahun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2017, Dody dinyatakan bersalah karena telah merugikan negara sebesar Rp218.359.950.
Dodyditahan di rumah tahanan negara dengan dakwaan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp218.359.950.
Berikut karir Dony Rondonuwu sejak tahun 2000:
1. Mantan Anggota DPRD Kota Bontang Periode 2000 – 2004 dan 2004 – 2009;
2. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2009 – 2014;
3. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2014 – 2019
Dody Rondonuwu adalah satu dari 15 nama calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). Berdasarkan temuan Divisi Korupsi Politik ICW, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mantan koruptor itu.
Kondisi hari ini berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.Â
KPU mengungkapkan ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"