KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri menyita aset milik bandar sabu 47 kg Fauzan Afriansyah alias Vincent (FA alias V) usai jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang totalnya mencapai Rp89 miliar.
“Pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang mana merupakan kaitannya dengan tindak pidana asal kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Fauzan sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.
“Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023,” tuturnya.
Mukti mengatakan pihaknya menyita uang tunai sejumlah Rp5,9 miliar dan 10 kendaraan mewah.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU.
Kendaraan mewah itu antara lain empat unit motor Harley-Davidson, satu unit sedan Jaguar, satu unit Toyota Fortuner, hingga satu unit mobil Mercedes-Benz.
“Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” ucapnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"