KONTEKS.CO.ID – Sidang gugatan terhadap Rocky Gerung karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan menyebut bajingan yang tolol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.
Melansir dari laman informasi PN Jaksel, gugatan diajukan David Tobing yang berprofesi sebagai advokat pada Kamis (3/8/2023). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.
Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan yang memicu kontroversi saat menyinggung proyek IKN.
“Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut,” kata Rocky. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"