KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 telah memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS).
Dari jumlah DCS yang telah memenuhi syarat, usia 21-30 tahun 1.507 orang, 31-40 tahun 1.757 orang, 41-50 tahun 2.743 orang, 51-60 tahun 2.681 orang dan lebih dari 61 tahun 1.237. Sementara sebanyak 37,11 % adalah caleg perempuan.
Penetapan DCS ini berawal dari pengajuan 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang.
Kemudian pada masa perbaikan, jumlahnya kemudian berkurang 127 baceleg dan menjadi 10.196 orang. Jumlah ini kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023 dan menjadi 10.185 orang.
“Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang bacaleg, yang diumumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Menarik juga untuk diamati, bahwa ada sebanyak 105 orang bacaleg berusia 21 tahun per tanggal 3 November 2023.
Semantara itu, bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang, dengan jumlah bakal calon DPD terbanyak 54 orang di Provinsi Jawa Barat, dan paling sedikit Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 8 orang.
“Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan atau 19,9 persen, laki-lakinya 540 orang atau 80,1 persen,” kata Idham.
Sebagai Informasi, masyarakat dapat mengakses DCS anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"