KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menghukum PT Kumai Sentosa (PT KS) membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp175.179.930.000.
PT KS diputus bersalah dan harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi kebun sawit seluas 3.000 hektare yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kasus ini diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Ketua Majelis Dr Yakup Ginting, dengan hakim anggota Dr. Drs M. Yunus Wahab dan Dr. Nani Indrawati, pada hari ini Jumat, 18 Juli 2023.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim MA yang telah memutus perkara PT KS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
“Putusan MA ini harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usahaatau kegiatan untuk tidak melakukan pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi dan kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Rasio Ridho di Kementerian KLHK Jakarta.
Menurutnya, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian lingkungan hidup.
Monitoring akan terus dilakukan melalui satelit, di lokasi-lokasi yang terbakar. Selain itu, akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK, baik penerapan sanksi administratif, penegakan hukum perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup, maupun penegakan hukum pidana.
“Kami juga tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Menurut Rasio Ridho, Indonesia harus bebas asap dan melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Karena itu, sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera.
Setelah putusan ini, KLHK segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, termasuk menyiapkan langkah-langkah sita eksekusi atas aset-aset PT KS agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan.
Diketahui bahwa gugatan Menteri LHK melawan PT KS didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 16 November 2020 atas dasar terjadinya kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
PN Pangkalan Bun memutus perkara nomor: 39/Pdt.G/LH/2020/PN.PBu tanggal 23 September 2021 dengan amar putusan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp175 miliar lebih dan menghukum tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"