KONTEKS.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum almarhum Brigadir Yosua, jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong.
Penetapan Kamaruddin Simanjuntak tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasar laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
“Sudah tersangka,” jawab singkat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.
Namun demikian, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir Yosua tersebut.
Vivid hanya memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.
“Sudah (jadwal pemeriksaan),” tegas Adi Vivid.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Kamaruddin pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).
Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"