KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar putri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bernama Angelina Embun Prasasya.
Penyidik KPK memeriksa Angelina Embun Prasasya sebagai soal kepemilikan aset mewah tersangka RAT.
“Saksi Angelina Embun Prasasya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Ali menerangkan Angelina diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 7 Agustus 2023.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni wiraswasta Baswara Nugroho Sunartio yang dimintai keterangan soal dugaan tersangka RAT turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah.
Saksi selanjutnya adalah Arifin Wongsoatmojo yang diperiksa soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi.
Pada Senin, 31 Juli 2023, KPK mengumumkan berkas perkara kasus Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
“Pemberkasan perkara lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” kata Ali.
Penahanan terhadap Rafael Alun tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.
“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"