KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik KPK mendalami aliran dana hasil korupsi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK menduga Andhi Pramono mendapat gratifikasi yang nilainya mencapai Rp28 miliar sebagai broker importir.
Hari ini penyidik KPK memeriksa guru dan pihak swasta. Kedua saksi atas nama Arwanita seorang guru, dan Nusa Syafrial berprofesi sebagai wiraswasta.
“Pemeriksaan kepada keduanya dilangsungkan pada Jumat (4/8/2023) lalu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 7 Agustus 2023.
Ali Fikri menyebut, penyidik mendalami keduanya tentang pengetahuannya soal aliran uang Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP (Andhi) ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya,” kata Ali.
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Andhi Pramono tersangka atas dugaan gratifikasi senilai Rp28 miliar. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"