KONTEKS.CO.ID – Beredar video Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto berpidato dan menyampaikan susunan kabinetnya jika terpilih menjadi presiden. Salah satu nama bakal menteri itu adalah Rocky Gerung.
Pidato Prabowo Subianto yang menyebut Rocky Gerung sebagai salah satu calon menteri dalam kabinetnya itu terjadi pada kampanye Pilpres 2019 silam.
Namun, belakangan video tersebut viral usai Rocky Gerung berurusan dengan polisi buntut dugaan menyebut Presiden Jokowi ‘bajingan tolol’. Sikap Prabowo Subianto yang diam juga jadi pertanyaan.
Dalam pidato kebangsaannya di Dyandra Convention Center, Surabaya pada Jumat, 12 April 2019, Prabowo yang menjadi capres melawan Jokowi mengenalkan beberapa orang terdekatnya sebagai bakal calon menteri.
Nama pertama yang disebut Prabowo adalah Bambang Wijayanto, mantan wakil ketua KPK.
Selanjutnya, ada nama Dahlan Iskan, Fadli Zon, Natalius Pigai, Rizal Ramli, Gatot Nurmantyo hingga Rocky Gerung.
Saat Prabowo menyebutkan namanya, Rocky Gerung tidak ada di lokasi kampanye. Bahkan, Prabowo sempat mencari keberadaan sosoknya.
“Dalam perjalanan, dalam perjalanan,” kata Prabowo kala itu.
Namun, tak lama kemudian Rocky Gerung muncul dan bersalaman dengan Prabowo di atas panggung.
Kekinian, susunan kabinet yang menyertakan nama Rocky Gerung itu viral usai unggahan di TikTok dengan nama akun @salim_teler
Hal itu juga menjadi pertanyaan dari pegiat media sosial sekaligus relawan Ganjar Pranowo, Chusnul Chotimah.
“Maaf pak @prabowo saya cuma penasaran, dulu memang bapak ingin mereka ini jadi menteri apa? #MenolakLupa #TangkapRockyGerung,” tulis Chusnul Chotimah di akun Twitter miliknya.
“Apakah masih berlaku sampai pilpres 2024 nanti, terimakasih,” tambahnya.
Hingga kini, Prabowo belum bersuara terkait dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi itu.
Laporan Rocky Gerung ke Polisi
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal dalam laporan itu yakni, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua oleh politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean. Laporan ini teregister dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Pasal dalam laporan Ferdinand yakni, Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sedangkan, laporan ketiga olehDPN Repdem PDI Perjuangan dan teregister dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal laporannya adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"