KONTEKS.CO.ID – Sudah ditolak di Mabes Polri, ternyata laporan terhadap Rocky Gerung diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan dapat ditindaklanjuti karena pelaporan tersebut merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, tindaklanjut akan dilakukan terhadap laporan yang disampaikan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinand Hutahaean.Â
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa,” kata Ade Safri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain Rocky Gerung, laporan juga dilakukan terhadap Refly Harun. Pasal yang disangkakan oleh pelapor adalah sesuai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Guna memperdalam kasus ini, penyidik akan memintai keterangan dari saksi ahli. Juga melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor dan juga para saksi.
Sebagai informasi, relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Pelapor dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rocky Gerung juga dianggap telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu.
Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karena itu, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.Â
Laporan Rocky Gerung Terus Bertambah, Lihat Daftarnya
Pelaporan terhadap akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung cukup banyak saat ini. Ini terkait dengan peryataannya yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan paling banyak dilakukan di polisi. Meksi ada juga yang melapor ke pengadilan. Sejumlah aksi unjuk rasa juga digelar untuk menolak kehadiran Rocky Gerung dalam forum diskusi.
Ada sebanyak 40 organisasi relawan Jokowi yang yang melaporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri. Tapi laporan mereka ditolak karena masuk dalam delik aduan.
Kemudian organisasi relawan, Barikade 98, Sekber Jokowi Nusantara, Foreder, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, melapor ulang ke Polda Metro Jaya.Â
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Disertakan barang bukti berupa 1 flash disk yang berisi 2 video bukti.
Selain organisasi relawan, laporan juga dibuat oleh Ferdinan Hutahaen dari Relawan Indonesia Bersatu. Bukan hanya Rocky Gerung yang dilaporkan, tapi juga Refly Harun, yang menayangkan pernyataan Rocky Gerung.
Laporan lainnya kemudian disampaikan oleh DPP PDI Perjuangan atau dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Laporan di Mabes Polri.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, 2 Agustus 2023.
Laporan untuk tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita bohong. Dugaan ini yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.Â
Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"