KONTEKS.CO.ID – Dua tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan pada pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah menjalani sidang etik.
Mereka adalah Kompol Chuk Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Keduanya sudah mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Bersama dengan Ferdy Sambo, saat ini total sudah ada tiga perwira yang dipecat tidak hormat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tutup Rapat Rahasianya, Putri Candrawati Keukeh Dilecehkan Brigadir J
Setelah sidang etik terhadap CP dan BW, Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap empat tersangka lain. Sidang akan digelar pada Selasa, 6 September 2022.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, belum dapat dipastikan apakah sidang akan langsung digelar untuk empat tersangka tersebut itu, atau tidak.
“Selasa nanti kita akan pastikan siapa yang akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Selain Ferdy Sambo, ada enam orang perwira yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri
2. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Mabes Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Mabes Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Mabes Polri
5. Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Mabes Polri
6. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.
Ditegaskan Dedi Prasetyo, saat ini Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) masih akan akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"