KONTEKS.CO.ID – Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang perdana dan akan terpisah dengan Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, jadwal sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang ini untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J. Persidangan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santosa.
“Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lebih dulu pada Senin 17 Oktober 2022. Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut,” ujar Djuyamto, Senin, 10 Oktober 2022.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang perdana pada esok harinya atau Selasa, 18 Oktober 2022. Dia selaku justice collaborator (JC). Wahyu Iman Santosa juga akan memimpin sidang ini.
Sementara itu, enam tersangka obstruction of justice akan menjalani sidang pada hari berikutnya pada Rabu, 19 Oktober 2022. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Seperti diketahui, ada 11 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lima tersangka pembunuhan adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Sambo, lalu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM) yang menjadi sopir Putri.
Kemudian tujuh terssangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"