KONTEKS.CO.ID – KPU memastikan pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP bisa ikut nyoblos pada Pemilu 2024. Caranya dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2023.
Ketua KPU menjamin meski dengan KK, tidak akan ada manipulasi data pemilih.
“Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim menyebut pemilih yang sudah cukup umur akan tetapi belum memiliki e-KTP, mereka akan tetap dapat mencoblos dengan KK.
“Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif. Kecuali ada pihak yang membuktikan sebaliknya,” ujar dia.
Hasyim pun meyakini pada saat pemungutan suara, pemilih pemula telah memperoleh KTP. Hal itu, mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 4 juta pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Hal itu disebabkan para pemilih itu belum memiliki e-KTP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"