KONTEKS.CO.ID – Dugaan kasus impor garam kian menemukan titik terang usai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung. Kementerian Perindustrian yang kala itu menterinya Airlangga Hartarto diduga mengabaikan rekomendasi KKP.
Apakah tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung akan memanggil Airlangga Hartarto untuk diperiksa kasus impor garam?
“Nanti kita lihat urgensinya,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, dikutip Senin 10 Oktober 2022.
Dalam kasus ini puluhan saksi telah diperiksa. Namun tim penyidik belum mengantongi satu pun nama tersangka.
Diketahui pada Jumat 7 Oktober 2022, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung memeriksa menteri nyentrik ini di Gedung Bundar. Ada 43 pertanyaan soal penentuan impor garam ke Susi.
Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung, KKP telah memberikan rekomendasi kuota impor garam industri. Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.
Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
Dalam konstruksi kasus ini, pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560,- (Rp2 triliun lebih) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"