KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri menyebut, menemukan empat dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
Dugaan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun itu ditemukan penyidik usai menganalisis transaksi keuangan Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilanh tersebut.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” jelas Ramadhan, Jumat 21 Juli 2023.
Dikatakan Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Ramadhan mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya untuk mendalami ugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
Saat ini, lanjutnya, Bareskrim Polri sedang fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang.
Dalam penyusutan itu, penyidik memprioritaskan merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"