KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Permintaan cegah oleh terhadap lima tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” kata Ali.
KPK berharap para pihak yang akan dipanggil penyidik bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/7) mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, meski demikian belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PTPN XI di Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, pada Jumat (14/7).
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"