KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo memastikan telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk melakukan terkait dugaan adanya pelanggaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
Saat melakukan kunjungan ke Pasar Palmerah, Jakarta, Presiden Jokowi memastikan akan menyampaikan informasi terkait apa yang telah dilakukan Menko Polhukam dan Menteri Agama.
“Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada saya sampaikan,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawa pada Senin, 26 Juni 2023.
Selain terkait dengan tudingan banyak pihak kalau ada pihak istana dalam hal ini adalah KSP Moeldoko yang menjadi beking dari Ponpes Al-Zaytun maupun Panji Gumilang, Jokowi memastikan kalau hal itu tidak ada.
“Saya dong istana, ndak lah, ndak, ndak, ndak. Ndak ada,” kata Jokowi.
Menko Polhukam: Ada Dugaan Pidana di Al – Zaytun
Menko Polhukam Mahfud MD menduga ada tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Setelah melakukan rapat dengan Gubernur Ridwan Kamil dan tim investigas yang telah dibentuk menyatakan, bahwa dugaan ada tindak pidana di Al-Zaytun sudah jelas. Selain itu, unsur-unsur adanya tidak pidana juga sudah jelas terjadi.
“Dugaannya sudah jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” kata Mahfud MD.
Dugaan itu adalah terkait dengan pelanggaran administrasi dan juga ketertiban sosial dan keamanan yang diakibatkan oleh pernyataan dari Panji Gumilang. Kata Mahfud, Polri akan segera melakukan penanganan kasus pidana yang ada di ponpes tersebut.
“Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi apa namanya dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” katanya.
“Ada beberapa hal tidak pidana, laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan, dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri, nah Polri akan menangani tindak pidananya,” katanya lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"