KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut akan membekukan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Namun demikian, pembekuan izin Ponpes Al-Zaytun dilakukan Kemenag jika terbukti ditemukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.
Kekinian, Kemenag bersama sejumlah ormas Islam sedang melakukan kajian soal polemik Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu.
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ungkap juru bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
Dikatakan Anna, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Dikatakan Anne, Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
Sebut Ridwan Kamil Salah Kaprah
Sementara, terkait pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal dana bantuan setiap tahun ke pesantren Al-Zaytun dibantah dengan tegas.
Kata Anna, dana itu merupakan BOS yang merupakan hak semua siswa.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” ujarnya.
Menurut Anna, Ponpes Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).
Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan,” jelasnya.
“Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” imbuh Anna.
Pihaknya, tambah Anna, mengimbau para pejabat publik bicara berbasis data.
“Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"