KONTEKS.CO.ID – Korlantas masih mengkaji penerapan syarat sertifikat mengemudi bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum menetapkan penggunaan syarat tersebut bagi pemohon SIM.
“Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini,” kata Yusri Yunus, soal penerapan sertifikat SIM, menukil Antara, Kamis 22 Juni 2023.
Menurut Yusri, penerapan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya.
Sertifikat mengemudi tersebut, lanjutnya, harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi.
Kemudian, instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.
Kata Yusri, lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan.
Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah Polda.
“Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi,” terang Yusri.
Aturan Sertifikat Mengemudi
Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Lalu, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Serta, Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"