KONTEKS.CO.ID – Kabar terbaru penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik Kejagung tetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Muhammad Yusriski yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) adalah tersangka ke-8 terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.
Namun penetapan YUS sebagai tersangka, terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.
Perusahaan Milik Happy Hapsoro
Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Perlu diketahui, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia. Perusahaan tersebut, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik dari Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.
“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi.
Tersangka ke-8
MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam ditahanan menunggu persidangan.
Mereka adalah Johnny Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lainnya, adalah Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"