KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan saat memilih calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meminta masyarakat dan partai politik termasuk para calon anggota legislatif lebih berkonsentrasi mempersiapkan program-program kerja daripada menghabiskan energi mengajukan permohonan mengubah sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” Airlangga kepada media, Kamis 15 Juni 2023.
Menko Perekonomian ini memuji putusan MK karena memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga Hartarto.
Dia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan MK tersebut.
“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilihan umum yang tertib, aman, dan adil,” kata Airlangga Hartarto.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis, menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"