KONTEKS.CO.ID – Pemerintah akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkat dengan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, meski begitu, pemerintah belum akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai masa perpanjangan pimpinan KPK ini.
“Saya dengan Presiden tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember. Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang. Itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang jabatan itu. Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK Ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel. Pemerintah tidak membutuhkan karena pemerintah terikat terhadap putusan MK,” kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juni 2023.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti putusan MK meski untuk beberapa hal pemerintah tidak sependapat. Tapi tetap akan tunduk pada putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
“Meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK, tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti, karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan apa namanya apa dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan yang baik,” kata Mahfud MD.
Mahfud juga menyampaikan bahwa perpanjangan jabatan pimpinan KPK telah berlaku untuk kepemimpinan Firli Bahuri. Berlaku selama 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing.
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai pendapat. Karena itu, pemerintah akan patuh terhadap konstitusi yang menyatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"