KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Haris dan Fatia. Dalam kesaksiannya Luhut mengaku tidak ada kerugian materill dalam kasus pencemaran nama baiknya,
Namun tudingan penjahat hingga disebut ‘lord’ oleh Haris dan Fatia yang membuatnya tidak terima karena berdampak secara moral kepada anak cucunya.
“Terus terang kerugian materill mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga,” kata Luhut.
Lebih jauh Luhut mengaku tidak terima tudingan sebagai penjahat hingga lord. Apalagi, kata Luhut, dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus.
“Jadi yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu,” kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, kata Luhut, hal itu tidak kunjung dilakukan keduanya.
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"