KONTEKS.CO.ID – Kenaikan gaji Apartur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan, akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. Ini disampaikan saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah selesai mengikuti rapat di Instana Kepresidenan pada Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut Sri Mulyani, terkait dengan rencana pengumuman kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan oleh Presiden Jokowi, saat ini sedang dilakukan penghitungan secara serius dan detail.
“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kami hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.
Setelah penghitungan dilakukan, secara khusus besaran kenaikan gaji akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Tukin Tidak Setara Lagi
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Azwar Anas menyampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Karena, pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.
Menurutnya, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
Pada skema baru nantinya, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
Seperti diketahui, kenaikan gaji abdi negara telah naik pada 2015 dan 2019 lalu. Kenaikan gaji pada 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Saat itu, kenaikan gaji ASN rata-rata mencapai 5%, termasuk untuk TNI, Polri dan pensiunan. Golongan paling rendah adalah 1a sebesar Rp1,5 juta dan paling tinggi IVe dengan Rp5,9 juta. Kenaikan gaji ini untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan abdi negara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"