KONTEKS.CO.ID – Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, menyampaikan duka yang mendalam atas tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.
Menurutnya, negara harus hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi para korban yang memang anggota BPJS Ketenagakerjaan. Karena sangat mungkin ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang bertugas dan menjadi korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
“Dewan pengawas meminta direksi aktif mengidentifikasi korban, apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak,” kata Yayat di Jakarta, Senin malam, 3 Oktober 2022.
Yayat menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang bertugas dan menjadi korban baik luka maupun meninggal saat tragedi Kanjuruhan, mempunyai hak mendapatkan santunan.
“Jika ada, Dewan Pengawas meminta direksi segera mencairkan klaimnya agar keluarga korban segera mendapatkan haknya. Dan terbantu oleh kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu Dewan Pengawas meminta direksi BPJS memastikan, apabila ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan memiliki anak yang masih sekolah, harus dipastikan mendapatkan hak-haknya.
“Jika korban meninggal meninggalkan anak masih sekolah, maka direksi harus segera mengurus beasiswa bagi anak korban,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"