KONTEKS.CO.ID – Netizen kaget setelah mengetahui berita Putri Balqis, seorang istri laporkan KDRT suami tetapi malah ditahan polisi. Kasus ini pun jadi viral dan memancing kemarahan netizen.
Seorang wanita di Depok yang menjadi korban KDRT dari suaminya malah dijadikan sebagai tersangka usai melapor. Hal itu diketahui dari postingan sebuah akun bernama @Saharahanum di Twitter.
Dalam akun tersebut, pemilik akun mengklaim bahwa dirinya adalah Sahara Hanum adik dari korban yang berinisial PB alias Putri Balqis.
“KAKAK GUE KORBAN KDRT MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!! DIPAKSA DAMAI SAMA SUAMINYA, KAKAK GUE GAK MAU MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!!” tulis akun @Saharahanum yang dikutip pada Rabu 24 Mei 2023.
Adik korban, Sahara Hanum membeberkan bukti-bukti berupa foto sang kakak dengan wajah yang babak belur hingga berdarah.
Cuitan sang adik direspon Komnas Perempuan Unggahan akun tersebut juga sampai direspon oleh Komisi Nasional Perempuan dengan turut mengomentari cuitan itu.
“Selamat pagi Kak Sahara (pengunggah atau adik korban), terima kasih sudah mention Komnas Perempuan. Kami turut sedih atas kejadian yang telah dialami oleh korban. Semoga korban dalam keadaan sehat dan aman. Saat ini kami sudah koordinasi langsung melalui DM ya untuk ditindak lanjuti,” tulis kata akun resmi Komnas Perempuan.
Korban KDRT Jadi Tersangka
PB menikah selama 14 tahun. Pernikahan tak berjalan mulus. Suaminya sering KDRT terhadap dirinya.Misalnya, kepala PB dibenturkan ke tembok, rambutnya dijambak, hingga mata korban dicolok dengan bubuk cabai.
Usai postingan itu viral di media sosial, polisi pun akhirnya angkat bicara terkait kasus PB, istri yang menjadi korban KDRT suaminya malah menjadi tersangka tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa suami dari wanita berinisial PB itu ternyata juga menjadi tersangka.
Yogen menjelaskan bahwa sepasang suami-istri itu saling melapor di tempatnya. Atas alasan itu, maka wanita berinisial PB juga jadi tersangka.
“Terjadi saling lapor di Polres Metro Depok yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yogen.
Penahanan Ditangguhkan

Wanita korban KDRT di Depok yang jadi tersangka kini diketahui sudah pulang ke rumah pada Rabu malam, 24 Mei 2023.
Korban berinisial PB alias Putri Balqis dan merupakan seorang ibu rumah tangga. Korban bisa pulang ke rumah diketahui karena ditangguhkan.
“Sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama sama tidak ditahan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada Kamis, 25 Mei 2023.
Sementara itu, Sahara Hanum adik dari Putri Balqis memposting video di Instagram @saharahanum. Dalam video tersebut terlihat Putri Balqis dan ketiga anak Putri Balqis berpelukan dan menangis.
“Allahuakbar alhamdulillah ya allah,” tulis keterangan dalam video.
“Alhamdulillah berkat netizen yang baik hati penahanan kakak saya ditangguhkan dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah berkumpul bersama anak-anaknya. tetapi statusnya masih tersangka,” tulis Sahara Hanum pada Kamis, 25 Mei 2023.
Sebagai informasi, kasus KDRT antara suami dan istri di Depok itu saat ini ditahan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus ini.
“Apakah kita nanti dalam waktu tertentu, kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali. Kita lihat perkembangannya melihat keadaan kiri kanan,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"