KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung menyita mobil milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang dianggap terkait dengan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Rabu, 24 Mei 2023, bahwa mobil yang disita adalah Range Rover Velar putih metalik. Mobil dengan plat nomor B 10 HAN itu adalah tahun perakitan 2021.
“Kejagung menyita aset milik tersangka lainnya di kasus BTS Kominfo. Aset milik mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan aset milik Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak,” kata Agung Ketut.
Dijelaskan Agung, aset milik Anang Achmad Latif yang disita adalah rumah di Sout Grove Townhouse, Lebak Bulus, Jakarta, mobil BMW X5, motor Ducati Scramble Cafe Racer, dan motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
Kemudian dari Menak Simanjuntak, aset yang disita adalah satu bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, mobil Toyota Innova dan mobil Lexus.
Kemudian dari tersangka Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, aset yang disita penyidik adalah satu rumah seluas 1.000 meter persegi di Bandung dan satu rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.
Agung Ketut menambahkan, aset yang disita penyidik akan dijadikan barang bukti untuk masing-masing tersangka. Tentu untuk kasus BTS 4G untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5, dari Bakti Kominfo.
Saat ini sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan aset milik Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tersangka lain adalah staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan swasta berinisial WP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"